Minggu 01 Juni 2025

Himbauan : Pemilik Kebun di Kawasan Hutan Diminta Segera Melapor


  • Azi
  • 11 Mar 2025

Kuansingpos.com – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Ambi, meminta seluruh pemilik kebun yang berada dalam kawasan hutan untuk segera melaporkan kepemilikan lahan mereka ke pemerintah daerah. Langkah ini bertujuan mencari solusi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar kebun masyarakat dapat memperoleh izin yang sah.

Menurut Suhardiman Ambi, bagi pemilik kebun yang tidak melapor, pemerintah daerah akan segera mendata lahan tersebut. "Mekanisme hukum akan segera ditegakkan bagi yang tidak mematuhi aturan," tegasnya.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dilarang menerima buah kelapa sawit dari kawasan hutan hingga proses perizinan dimulai oleh pemilik kebun sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kebijakan ini didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengatur tentang pengelolaan dan perlindungan hutan.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengatur tentang penyelenggaraan perkebunan dan pemberian hak atas tanah untuk usaha perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang

BERITA LAINNYA