Sabtu 19 Juli 2025

Nasib Sang Ayah Diputuskan Siang Ini, Adam Bakal Joget Malam Harinya.


  • 12 Nop 2024

Telukkuantan, - Nasib Mantan Bupati Kuansing Sukarmis yang tersandung perkara Kasus Korupsi Hotel Kuansing bakal diputuskan pada siang Hari ini (Selasa, 12 Nopember 2024, red), sang anak yang juga merupakan Calon Bupati Kuansing bakal lakukan Kampanye dan Acara Joget pada malam harinya. 

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Sukarmis sebagai terdakwa terbukti bersalah dalam kasus itu. Sukarmis diduga terbukti secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

JPU juga menuntut agar terdakwa Sukarmis dijatuhi hukuman tambahan berupa pidana denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu JPU juga menuntut Sukarmis membayar uang pengganti Rp 22,5 miliar lebih.

"Jika uang pengganti tidak dibayar, paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, atau

BERITA LAINNYA