Sabtu 19 April 2025

Rizki JP Poliang Angkat Bicara Suhardiman Menang Di MK : ini bukti pelanggaran tsm tidak ada


  • Azi
  • 06 Jan 2025

Kuansingpos.com - Rizki JP. Poliang, S.H., M.H.,  seorang pengacara muda nasional berhasil memenangkan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kuantan Singingi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 (dua), Adam – Sutoyo, Ditolak MK dengan alasan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan sengketa.

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (04/02/2025), MK menegaskan bahwa pasangan calon nomor urut 1 (satu), Suhardiman-Muklisin, sah sebagai pemenang Pilkada Kuansing.

Rizki JP. Poliang selaku kuasa hukum paslon pemenang menyatakan bahwa keputusan MK tersebut merupakan kemenangan bagi seluruh rakyat kuansing.

“Alhamdulillah, kita menang, MK mengabulkan Eksepsi kami, dan kini masyarakat kuansing telah resmi memiliki Bupati dan Wakil Bupati definitif yang akan dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang,” ujar poliang.

Ia menegaskan bahwa keputusan MK sudah tepat karena memang tidak memenuhi ketentuan pasal 158 dalam mengajukan permohonan sengketa Pilkada serta juga terbukti bahwa tidak ada pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) sebagaimana yang didalilkan

BERITA LAINNYA