Senin 21 Juli 2025

Menjelang Agenda Kedua Putusan Ayah Kandung Cabup Kuansing Dr. Adam, AMUK Harap Tak Lagi Ditunda.


  • Redaksi Kuansingpos
  • 18 Nop 2024

dikembangkan namun kalau dirasa sudah clear kami menginginkan penyelesaian aset tersebut biar bisa bermanfaat" Tutupnya. 

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Sukarmis sebagai terdakwa terbukti bersalah dalam kasus itu. Sukarmis diduga terbukti secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

JPU juga menuntut agar terdakwa Sukarmis dijatuhi hukuman tambahan berupa pidana denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu JPU juga menuntut Sukarmis membayar uang pengganti Rp 22,5 miliar lebih.

"Jika uang pengganti tidak dibayar, paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, atau jika tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan," kata JPU.

Namun pada pembacaan putusan yang

BERITA LAINNYA