Sabtu 19 Juli 2025

Satpol PP Kuansing Datangi Panti Pijat Tegakkan Perda No 14 Tahun 2010


  • 07 Peb 2025

tersebut kedatangan tamu" Ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Untuk diketahui, pelanggar Perda Kuansing nomor 14 Tahun 2010 diancam Pidana Penjara Minimal 3 Bulan dan Denda 50 Juta Rupiah.

BERITA LAINNYA