Sabtu 19 Juli 2025

Akhirnya Eks Bupati Kuansing Sukarmis divonis 12 tahun, Menunggu giliran Muslim eks Ketua Banggar DPRD Kuansing


  • Redaksi Kuansingpos
  • 19 Nop 2024

PEKANBARU - Eks Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Sukarmis, divonis 12 tahun penjara. Bupati dua periode itu dinyatakan bersalah melakukan korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang merugikan negara Rp22 miliar.

Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang diketuai Jonsom Parancis, Selasa (19/11/2024).

Sukarmis melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu, jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sukarmis dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan," ujar Jonsom.

Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Sukarmis dikurangi dari hukuman yang dijatuhkan.

"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jonsom.

Hakim tidak membebankan Sukarmis membayar uang pengganti kerugian negara sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena terdakwa tidak menikmati hasil korupsi.

Atas putusan itu, Sukarmis melalui

BERITA LAINNYA