- 26 Mar 2025
Loading
lahan tidak memperhatikan nilai objek pajak, yakni Rp128 ribu per meter persegi. Akta penjualan dan pembeli adalah almarhum Susilowadi. Akan tetapi, identitas penjual disamarkan, yaitu penjual tanah adalah karyawan swasta, bukan anggota Polri.
Hingga kini, pembebasan lahan tidak disertifikatkan dan masih atas nama almarhum Susilowadi. Pembangunan yang dilakukan Dinas Cipta Karya juga terbengkalai hingga negara dirugikan.
"Perbuatan terdakwa bersama Hardi Yakub dan Suhasman mengakibatkan Pemkab Kuansing mengeluarkan anggaran dari APBD Kuansing 2013 sebesar Rp5.259.020.000 untuk lahan kepada Susilowadi," papar JPU.
Pembebasan lahan menjadi dasar bagi Pemkab Kuansing untuk menganggarkan pembangunan Hotel Kuansing di samping Gedung Abdoel Rauf sebesar Rp47.784.400.000 yang bersumber dari APBD 2014. Hingga 2015, Hotel Kuansing tidak bisa dimanfaatkan karena tidak ada pengelola.
"Hotel terbengkalai dan dalam kondisi rusak berat," tambah JPU.
Tindakan Sukarmis memperkaya almarhum Susilowadi sebesar Rp3.078.756.000 dan Suhasman sebesar Rp50 juta. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp22.637.294.608.
Dalam perkara ini, Hardi dan