- 26 Mar 2025
Loading
Suhasman telah terlebih dahulu dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Keduanya divonis selama 12 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Zefri Mayeldo Harahap dengan anggota Yuli Artha Pujayotama dan Rosita, Kamis (13/6/2024) lalu.
Jaksa juga memberi sinyal akan ada tersangka lainnya dipihak DPRD yang meloloskan anggaran tanpa prosedur.
Ssbagaimana diketahui ketua banggar saat itu adalah Muslim, nama dirinya juga disebut sebut dalam fakta persidangan.