- 26 Mar 2025
Loading
TELUKKUANTAN - Masyarakat Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing untuk melakukan penyidikan terhadap mantan Ketua DPRD Kuansing Muslim. Dia diduga kuat terlibat korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang merugikan negara Rp22 miliar.
Muslim disebut-sebut turut bertanggung jawab atas tindak pidana korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang merugikan negara Rp22 miliar.
Hal ini tertuang dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru yang memvonis Sukarmis 12 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Pertimbangan hakim menyatakan, Sukarmis melakukan ekspos di Pekanbaru pada 14 Februari 2014 di Pekanbaru. Muslim juga hadir dan selaku Ketua DPRD Kuansing tidak melaksanakan fungsi pengawasan dan tidak mempertanyakan mengapa tidak dibentuk BUMD dan Perda penyertaan modal terlebih dahulu.
Mejelis hakim juga menyatakan bahwa Muslim mengetahui bahwa perlu dibentuk BUMD dan Perda penyertaan modal sebelum dibangunnya Hotel Kuansing. Namun, dalam pembahasan yang dilakukan pada tahun 2013, Muslim tetap mengesahkan APBD 2014 karena keinginan Sukarmis.
"Putusan ini sudah sangat jelas, karena itu kita mendesak