- 26 Mar 2025
Loading
Kajari melalui Kasi Pidsus segera lakukan penyidikan terhadap Muslim," kata Ozi Syaputra, pegiat anti korupsi Kuansing, Ahad (24/11/2024) siang di Telukkuantan.
Menurut Ozi, Kejari Kuansing perlu mengembangkan kasus ini hingga tuntas. Mengingat, dalam putusan sebelumnya, Sukarmis tidak dibebankan kerugian negara senilai Rp22 miliar. Kejaksaan harus memulihkan kerugian negara.
"Rp22 miliar itu bukan sedikit. Itu uang rakyat yang harus dipulihkan," kata Ozi.
Dia menilai, Kejari Kuansing lamban dalam menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut.
"Saya prihatin terhadap Kejari Kuansing yang lamban dalam memproses hukum saudara Muslim. Padahal, dalam putusan hakim perkara Sukarmis, hakim telah menyatakan yang bersangkutan tidak melakukan fungsi pengawasan sebagai Ketua DPRD, sehingga timbul kerugian negara," kata Ozi.
Masyarakat Kuansing butuh keadilan atas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berjamaah ini. Ketua DPRD punya peran penting dalam pengesahan anggarannya.
"Tunggu apa lagi, segera Pak Kasi Pidsus lakukan penyidikan. Masyarakat Kuansing butuh keadilan, hingga jelas siapa yang bertanggung jawab atas kerugian negara. Kerugian ini harus dipulihkan," kata Ozi.***